Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menetapkan virus corona atau COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Guna mencegah penyebaran virus corona, Jokowi akhirnya memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan kepala daerah,” kata Jokowi di Istana Kepresiden Bogor, Selasa (31/3) lalu.
Jokowi menjelaskan, dasar hukum PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, ia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri, yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut,” ujar dia.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah virus corona.
Lalu, mampukah PSBB menyelesaikan pandemi virus corona di Indonesia dengan segala aturan-aturan di dalamnya?