Ilustrasi Dekorasi Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)
Sementara, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqidah Al-Hasyimiyah Jakarta KH Jamaluddin F Hasyim juga sependapat. Menurut dia, berkeramas pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
"Berkeramas sama sekali tidak membatalkan puasa, selama dijamin tidak ada yang terminum airnya," kata Jamaluddin kepada IDN Times, yang sekaligus menambahkan dalil yang mendukung pendapat tersebut.
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Dengan demikian diperbolehkan mandi berkeramas pada siang hari saat berpuasa, asalkan air bilasan tidak tertelan melewati tenggorokan.