Sapriyanto mengatakan tuduhan KPK bahwa kliennya telah menghalangi penyidikan adalah tuduhan serius. Apalagi KPK menyebut kliennya diduga melakukan manipulasi rekam medis.
"Kami tadinya belum lihat adanya kode etik yang dilanggar, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21, apalagi disebut memanipulasi rekam medis, ini serius berarti," kata Sapriyanto.
Ia melanjutkan, jika tuduhan KPK tersebut benar, berarti Fredrich tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melabrak kode etik profesi. "Karena kalau ada hukum yang dilanggar berarti kode etik juga," katanya.
Karena itu ia meminta KPK memberikan kesempatan kepada Peradi untuk menggelar sidang etik terhadap Fredrich. "Kasih kami kesempatan dulu-lah, kan sama-sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich dan dr Bimanesh Sutarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto dan merekayasa kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 16 November 2017.
Keduanya juga diduga memanipulasi data rekam medis serta menyamarkan sakit Setya Novanto. Bahkan Fredrih diduga telah memesan ruang VIP satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh sendiri telah berada di KPK sejak pukul 09.16 WIB bersama seseorang yang memakai kursi roda. Dia memilih langsung masuk, hingga kini pun dirinya masih berada di ruang pemeriksaan.