Kongres Pemuda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan itu teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi majelis hakim yang memutus mengadili dan memeriksa perkara nomor 757 Pengadilan Negeri Jakpus, karena kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menuturkan, PN Jakpus telah melampaui kewenangan dalam mengadili perkara. Di mana kompetensi absolut membahas perkara tersebut seharusnya yang lebih berwenang ialah PTUN dan Bawaslu RI.
"Saya kira masyatakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur, bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ucap dia.
Di sisi lain, Pitra menilai Putusan PN Jakpus juga melanggar konstitusi yang diatur di dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pihaknya juga menyoroti kejanggalan di mana dalam amar putusan pihak penggugat ditulis sebagai partai politik (parpol). Padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus sebelumnya pihak penggugat agas mama perseorangan.
"Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," ucap Pitra.