Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purwadi
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Mantan anak buah Nadiem di Kemendikbudristek mengakui menerima 7 ribu dolar AS.

  • Uang itu diberikan pada 2021 saat ia menjadi kuasa pengguna anggaran sebelum digantikan direktur yang baru.

  • Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Purwadi, mengakui menerima 7 ribu dolar Amerika Serikat. Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saudara Saksi, Pak Purwadi Sutanto ya. Terima kasih Pak sudah hadir di sini Pak. Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 US Dollar ya?" tanya pengacara Nadiem, Arie Yusuf Amir di ruang sidang, Senin (26/1/2026).

"Iya," jawab saksi.

Saksi menjelaskan, uang itu diberikan pada 2021. Saat itu ia menjadi kuasa pengguna anggaran sebelum digantikan direktur yang baru.

"Nah, di akhir tahun saya dikasih uang sama... pertama saya di meja saya ada amplop, ada apa... ada map, ada pas saya buka ada uang," jelasnya.

"Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya," imbuhnya.

"Siapa namanya?" Cecar Ari.

"Dani Hamidan Khoir," jawabnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team