(Mantan Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp150 juta. Tetapi, ia tidak mengabulkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp535.157.102 dan RM 27.400.
Uang tersebut dianggap bukan kerugian negara seperti yang ditulis oleh Dwi di dalam nota pembelaannya.
"Tidak ada kerugian negara, maka terdakwa tidak perlu ada penggantian (uang ke negara)," ujar Hakim Diah pada 27 Oktober 2017 lalu.
Namun, ia terbukti telah menerima uang suap senilai Rp524 juta dan voucher hotel senilai Rp10 juta. Uang itu diberikan oleh beberapa perusahaan sebagai imbalan atau fee pengurusan calling visa.
Selain itu, Dwi juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang berjumlah RM63.500. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach Out. Metode ini dilakukan dengan cara petugas imigrasi mendatangi langsung para pemohon.
Sebagai atase, Dwi memiliki kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan paspor untuk para tenaga kerja bekerja di Negeri Jiran.
Namun, karena permintaan uang pengganti tidak dipenuhi oleh majelis hakim, maka KPK sempat mengajukan gugatan banding.