Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu. Rita sudah mulai menempati selnya sejak 9 Juli lalu.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rita tidak mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 6 Juli lalu.
"Untuk kasus RIW (Rita Widyasari) sejak tanggal 9 Juli sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri pada Jumat malam (3/8) di Gedung KPK.
Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Khairudin yang menjadi staf khusus Rita, tidak terima divonis 8 tahun. Ia mengajukan banding. Sementara, KPK mengaku siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh Khairudin.
"Jaksa KPK sedang membuat memori bandingnya," tutur Febri lagi.
Lalu, mengapa Rita tidak mengajukan banding terhadap putusannya itu?