IDN Times/Dini Suciatiningrum
Penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dicabut pada Senin (27/1), padahal dia baru ditunjuk pada Kamis (23/1). Hal ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Donny sebagi terpidana kasus penipuan.
"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT
Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/1).
Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TransJakarta.
Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Menurut Faisal, Donny tidak memberikan pernyataan yang benar terkait rekam jejaknya selama ini.
"Hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," kata Faisal.