Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan usulan batas usia pensiun anggota TNI diperpanjang perlu disertai dengan kajian akademis. Sebab, usulan agar batas usia pensiun diperpanjang hingga 58 tahun malah akan menyulitkan bagi prajurit TNI yang berpangkat bintara, tamtama hingga perwira. Ia mengatakan ketika seseorang berusia 60 tahun, maka kemampuan fisiknya sudah jauh menurun.
"Pada usia itu kan pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika (bertugas) di lapangan," ungkap Ponto seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin (14/2/2022).
Usulan agar batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang terkuak ketika digelar sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Februari 2022 lalu. Sidang lanjutan itu turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengungkap bahwa kini sedang bergulir revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 di parlemen.
Hal itu diperkuat dengan keterangan perwakilan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Ia mengatakan revisi UU TNI itu juga dimasukkan ke dalam daftar prolegnas. Salah satu poin yang akan direvisi di dalam UU TNI yakni mengenai batas usia pensiun di instansi militer tersebut.
Menurut Ponto, usulan usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang menjadi 60 tahun merupakan penilaian subjektif. "Apalagi, usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk ke ranah politik di DPR," kata dia lagi.
Apa dampak negatifnya seandainya batas usia prajurit TNI diperpanjang hingga 60 tahun?