Depok, IDN Times - Mantan Ketua KPUD Kota Depok periode 2015 yang kini sebagai Anggota KPU Jawa Barat, Titik Nurhayati, diduga melakukan korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Depok menduga Titik mengkorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Depok untuk penyelenggaraan kampanye dengan anggaran Rp44 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kajari Depok, Mohtar Arifin, mengatakan Kajari Kota Depok menemukan kejanggalan yang dilakukan Titik saat menjabat sebagai ketua KPUD Depok periode 2015. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Titik saat menerima dana hibah dari Pemkot Depok untuk penyelenggaraan kampanye Pilkada Kota Depok.
"Sudah kami periksa dan masuk tahap kedua, diduga Titik melakukan korupsi dari dana hibah," ujar Mohtar kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).