Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Depok, IDN Times - Mantan Ketua KPUD Kota Depok periode 2015 yang kini sebagai Anggota KPU Jawa Barat, Titik Nurhayati, diduga melakukan korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Depok menduga Titik mengkorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Depok untuk penyelenggaraan kampanye dengan anggaran Rp44 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kajari Depok, Mohtar Arifin, mengatakan Kajari Kota Depok menemukan kejanggalan yang dilakukan Titik saat menjabat sebagai ketua KPUD Depok periode 2015. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Titik saat menerima dana hibah dari Pemkot Depok untuk penyelenggaraan kampanye Pilkada Kota Depok.

"Sudah kami periksa dan masuk tahap kedua, diduga Titik melakukan korupsi dari dana hibah," ujar Mohtar kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).

1. Titik diduga korupsi Rp817 juta

Jaksa Kejari Kota Depok memeriksa Titik yang diduga melakukan korupsi dana hibah kampanye Pilkada 2015. (Istimewa)

Dugaan korupsi berawal dari KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp37.485.044.500, dan mendapatkan dana kembali Rp7.480.962.000, dengan total keseluruhan dana hibah Rp44.965.962.000. Dana hibah tersebut diberikan pada tahun anggaran 2015.

"Pemkot Depok memberikan hibah kepada KPUD untuk dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," terang Mohtar.

Mohtar menuturkan, anggaran Rp44 miliar diselewengkan Titik sebesar Rp817.309.091, sehingga menimbulkan kerugian negara. Diduga Titik melakukan aksi tersebut bersama Fajri Asrigita Fadillah, yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi pada Oktober 2017.

"Titik diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp817.309.091, dari total dana hibah sebesar Rp44 miliar," ujarnya.

2. Titik diduga menyelewengkan anggaran kampanye berbagai media

Editorial Team

Tonton lebih seru di