Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Hamdan mengatakan, revisi itu diperlukan agar memberikan gambaran yang jelas terhadap tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebab, kata Hamdan, masyarakat selama ini belum mengetahui secara rinci mengenai tugas dan fungsi BPKH. Selain itu, ada sejumlah istilah yang sulit dipahami, seperti Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji.
"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki," ujar Hamdan dalam keterangannya di acara Seminar NasionalAspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh yang dibagikan BPKH, Senin (18/9/2023).