Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy kembali dilarikan ke RS Polri sejak (31/5) lalu. Penyakitnya di bagian pencernaan kembali kambuh sehingga ia harus menjalani rawat inap di sana. Alhasil, penahanan pria yang akrab disapa Rommy itu kembali dibantarkan.
"RMY (Rommy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY (Rommy) kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari itu.
Informasi itu akhirnya dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Bahkan, hingga hari ini Rommy masih dibantarkan penahanannya di rutan KPK. Artinya, ia menghabiskan waktu Idul Fitri 2019 di RS Polri.
Lalu, apakah kondisi menghalangi penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama?