Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendorong agar surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Sekretariat Kabinet terkait peniadaan buka bersama selama Ramadan 2023, untuk dicabut. Sebab, surat edaran yang sifatnya rahasia itu dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam. Sejak dulu di setiap bulan Ramadan, kata Said, sudah menjadi budaya digelar buka bersama.
"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham maksud surat edaran itu baik ya supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," ungkap Said kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).
"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya lagi.
Ia menambahkan bahwa tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. "Amir-Amir, royal family (di Timur Tengah) menggelar buka puasa bersama, itu biasa," tutur dia.
Surat edaran yang meminta agar buka puasa di lingkungan pemerintah dan ASN ditiadakan, diteken oleh Pramono Anung dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 diterbitkan pada 21 Maret 2023 lalu. Namun, instruksi itu kemudian menuai polemik di ruang publik lantaran dianggap melarang masyarakat secara umum untuk melakukan bukber pada Ramadan tahun ini.
Lalu, apa penjelasan dari Menteri Pramono Anung terkait surat edaran tersebut?