Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal itu disampaikan oleh Komisi II ketika membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga pihak sepakat soal larangan bagi mantan napi kasus korupsi dikembalikan ke peraturan pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Di dalam pasal tersebut tertulis seorang mantan napi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh ikut mencalonkan diri. Asal, yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka ia pernah menyandang status narapidana sebelumnya.
"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas, bolanya sekarang ada di KPU," ujar Ketua Komisi II, Zainuddin Amali dalam rapat pada Selasa (22/5) lalu.
Lalu, bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat isu ini? Sebab, mereka termasuk salah satu pihak terdepan yang tengah atau sudah berhadapan dengan calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.
Uniknya, sikap di antara dua pimpinan KPK pun gak kompak dalam menyikapi isu tersebut. Hal tersebut tercermin dari pernyataan dua Wakil Ketua, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.