Mantan Gubernur Sumatera Barat itu lantang membantah ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP, meski proyek itu bergulir di bawah kepemimpinannya. Menyadari besarnya anggaran yang ia kelola, Gamawan mengaku sengaja melibatkan beberapa instansi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu fitnah besar (kalau saya korupsi)," kata Gamawan.
Adik tiri Gamawan, Azmin Aulia pernah membeli aset milik Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, berupa ruko dan tanah di area Brawijaya, Jakarta Selatan. Diduga aset itu merupakan imbal balik terkait proyek KTP Elektronik. Perusahaan milik Tannos ikut dimenangkan sebagai salah satu vendor yang mengerjakan proyek tersebut.
Gamawan diduga juga pernah terbang ke Singapura untuk menemui Tannos. Namun, hal itu lagi-lagi dibantah. Ia bahkan, mengaku siap dihukum mati kalau terbukti menerima sepeser uang proyek e-KTP.
"Kalau ada, kalau saya pernah ketemu (Paulus Tannos) atau menerima sepeser pun uang e-KTP maka saya siap dihukum mati, Yang Mulia," janji Gamawan.
Ia mengatakan apa yang disampaikannya bukan sekadar gertak sambal, melainkan sebuah janji. Kalau ia melanggar, maka itu merupakan dosa besar.
"Saya ini anak santri. Demi Allah, ada tiga dosa besar yaitu syirik, sumpah palsu, dan melawan orangtua," katanya lagi, berusaha meyakinkan publik.
Ini merupakan janji kedua Gamawan yang terekam memori publik saat membantah keterlibatannya dalam proyek KTP Elektronik. Pada tahun lalu, Gamawan bahkan meminta rakyat Indonesia mengutuknya kalau terbukti menerima uang korupsi.