Mantan Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik

Intinya sih...
Oegroseno sudah klarifikasi sesuai permintaan KOI
Oegroseno diberhentikan sementara KOI
Oegroseno tidak pernah diberitahukan pelanggaran yang dilakukan
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Noeradi, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/5/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2922/SPKT/Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Jadi, kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025. Pelapornya adalah saudara Drs. O. Kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
1. Oegroseno sudah klarifikasi sesuai permintaan KOI
Oegroseno yang merupakan Ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) menerangkan, bahwa peristiwa bermula pada Juni 2023.
“Setelah korban membuat pernyataan di media online, korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan (klarifikasi) sudah dilakukan,” ujar dia.
2. Oegroseno diberhentikan sementara oleh KOI
Setalah itu, Oegroseno mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor. Namun, Oegroseno tidak datang karena sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan pada media online.
“Pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan pengurus pusat TP PTMSI. Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sabagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia,” ujarnya.
3. Oegroseno tidak pernah diberitahukan pelanggaran yang dilakukan
Padahal, Oegroseno tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olymysm yang dilakukan. Sehingga Oegroseno merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baikya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya.
“Rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor inilah yang selanjutnya sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya dari mulai korban, saksi, barang bukti diterima dari pihak korban, sehingga didapatkan sebuah fakta yang utuh dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Ade Ary.