(Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Uang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang diklaim mengembalikan uang tersebut dari pihak swasta.
Gepokan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) terlihat dibawa oleh dua ajudan Maqdir. Selain itu, rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.
“Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir.
Setelah menerima uang dari Maqdir, Kejagung langsung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari tahu pihak yang menyerahkan uang sebesar 1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 Miliar kepada Maqdir Ismail.
Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial S. Sosok ini masih misterius karena latar belakang dan tujuan pengembalian uang tersebut belum diketahui Kejagung.
"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud serta tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menuturkan langkah tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan ke penyidik.
"Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," jelasnya.