Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14.jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Maqdir Ismail meminta lelang harta rampasan diatur dalam RUU KUHAP

  • Ia menilai belum ada aturan khusus mengenai sistem lelang harta rampasan milik tersangka

  • Komisi III DPR RI masih terus menggodok perubahan KUHAP untuk berlaku tahun depan

Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, meminta lelang harta rampasan harus diatur dalam RUU KUHAP. Ia mengatakan, selama ini belum ada aturan khusus mengenai sistem lelang harta rampasan milik tersangka.

Usulan ini disampaikan Maqdir saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Kami ingin juga dilihat secara baik mengenai pengawasan terhadap lelang. Lelang-lelang harta rampasan ini, tolong betul saya kira mesti ada aturannya," kata Maqdir Ismail.

Menurut dia, bila lelang aset hasil rampasan tak diatur dalam KUHAP akan merugikan masyarakat luas.

"Sepanjang yang kita tahu sekarang ini, aturan terhadap ini tidak ada. Karena ini akan merugikan masyarakat," kata dia.

Diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih terus menggodok perubahan KUHAP. Ditargetkan UU KUHAP dapat berlaku tahun depan, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP baru awal tahun depan.

Editorial Team