Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang pelajar SMK terlibat dalam aksi unjuk rasa yang akan dilangsungkan pada Senin, 11 April esok.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor 0730/D2/DM.03.03/2022 tertanggal 8 April yang ditandatangani oleh Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbudristek, Wardani Sugiyanto.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto membenarkan edaran tersebut dikeluarkan pihaknya.
“Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022,” kata Anang saat dihubungi IDN Times, Minggu (10/4/2022).