Jakarta, IDN Times - Berbagai kasus pembunuhan perempuan menyeruak di media massa. Kasus-kasus ini mengindikasikan tindakan femisida pada perempuan. Istilah femicide yang diadaptasi menjadi femisida digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena menekankan pada adanya ketidaksetaraan gender, opresi, dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis sebagai penyebab atau disebut sebagai “puncak kekerasan berbasis gender.”
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan saat ini sulit untuk menyimpulkan apakah terjadi peningkatan femisida di Indonesia karena belum ada data nasional yang mencatat fenomena ini secara komprehensif. Menurutnya, data pantauan media yang dilakukan oleh Komnas Perempuan juga masih sangat terbatas.
"Kami tidak bisa mengatakan kondisi saat ini terjadi peningkatan femisida karena belum ada data nasional tentang femisida, sementara data pantauan media yang dilakukan Komnas Perempuan sangat terbatas," kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).