Jakarta, IDN Times - Sejumlah siswa di berbagai wilayah mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus keracunan MBG tercatat ada di Kota Bandar Lampung dengan 503 korban, disusul Kabupaten Lebong, Bengkulu (467 korban), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (411 korban), Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (339 korban), dan Kabupaten Kulon Progo, DIY (305 korban).
Dengan adanya kasus-kasus keracunan tersebut, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS tersebut harus dimiliki SPPG dalam waktu satu bulan.
"Kita akan percepat supaya semua SPPG yang ada memenuhi standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya lebih baik, diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Meski demikian, Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS.
"Datanya belum lengkap ada di saya, tapi saya tahu sebagian besar masih dalam proses," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulikfli Hasan (Zulhas), menyampaikan, SPPG yang bermasalah akan ditutup sementara.
"Jadi yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Salah satu evaluasi yang pertama adalah mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak-tidak hanya di tempat yang terjadi, tetapi di seluruh SPPG," ucap Zulhas.
Namun, dia tidak menjelaskan berapa lama proses evaluasi dan penutupan sementara itu berlangsung.