Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini, kasus kekerasan terhadap anak, seperti penculikan, adopsi illegal atau perdagangan bayi, pembunuhan untuk perdagangan organ tubuh, serta eksploitasi seksual pada anak marak terjadi.
Melihat fenomena tersebut, Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Nathalina Naibaho mengatakan, faktor ekonomi bukanlah satu-satunya alasan pendorong terjadinya kasus penculikan anak.
"Dendam terhadap keluarga korban, keinginan untuk menjadikan korban sebagai anak, serta eksploitasi seksual terhadap anak melalui child grooming adalah beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya kasus penculikan anak," ujarnya dilansir laman UI, Senin (30/1/2023).
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur penculikan dan kasus pelecehan terhadap anak?