Jakarta, IDN Times - Maraknya warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi angkat bicara.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memastikan WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).