Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/7/2020), memastikan hingga saat ini baru Rp132 miliar dana yang berhasil disita negara dari pembobolan BNI oleh Maria Pauline Lumowa yang nilainya mencapai rp1,7 triliun.
Uang itu didapat dari hasil lelang aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta uang yang disita dari kasus yang terjadi di tahun 2003 itu.
Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu dibantu internal BNI Cabang Kebayoran Baru membobol bank dengan modus letter of credit (L/C) bodong. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.
"Rp132 miliar itu, nilai lelang saat itu. Tentunya akan kita dalami terkait sisa pencairan (uang) pembobolan bank," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Dari pendalaman kasus yang sudah berumur 17 tahun ini, kata Listyo, baru akan diketahui apakah ada tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa diketahui di mana Maria menyimpan aset-aset hasil pembobolan BNI. "Atau pihak-pihak yang terkait, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan setelah pemeriksaan," katanya.