Yasonna menjelaskan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, kata Yasonna, tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa permintaan ekstradisi berhasil dikabulkan.
"Pertama terkait dengan historikal. Jadi, zaman Pak Sukarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Kedua, pada saat Yugoslavia mengalami konflik, pasukan Indonesia yang di bawah PBB (pasukan khusus perdamaian dunia) banyak membantu Yugoslavia.
"Jadi secara historikal membuat negara Serbia ini tak lupa dengan Indonesia. Dengan adanya permintaan red notice oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Maria saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil rapid test, Maria dinyatakan negatif COVID-19. Polisi kini masih menanti hasil dari pemeriksaan swab test.
"Kita berikan hak dari Maria ini untuk istirahat. Setelah nanti kira-kira dicek Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri) dan dinyatakan fit, akan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.