Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) ketika mengamankan KTT ke-42 ASEAN. (www.instagram.com/@puspentni)
Sejumlah pembekalan yang diterima Satgasmar Pam Ambalat XXX dan Satgasmar Pam Puter XXVIII terdiri dari pembekalan standar operasi dan hukum laut, pembalakan liar dan kehutanan, prosedur komunikasi, pemanduan helikopter, kemudian pembekalan hukum humaniter dan HAM.
Para prajurit Marinir akan diajarkan gerakan-gerakan dasar untuk mengarahkan helikopter saat hendak mendarat maupun lepas landas dalam latihan memandu helikopter.
Dalam pembekalan hukum laut, para prajurit Marinir akan menerima materi mengenai penegakan kedaulatan dan hukum laut di perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Blok Ambalat dan di pulau-pulau terluar Indonesia.
Mayor Laut (KH) Imam Bukhori yang bertugas sebagai salah satu pemateri menegaskan, prajurit Marinir yang menjaga garis batas wilayah punya kewajiban untuk menangkal dan menindak setiap bentuk ancaman di daerah perbatasan baik di darat, laut maupun udara.
Para prajurit Marinir juga diminta untuk menjaga hubungan baik dengan instansi lain di daerah penugasan dan juga dengan tokoh masyarakat dan agama.