Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy, tak terima dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia melayangkan banding.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).