Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy, tak terima dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia melayangkan banding.

"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

1. Jaksa juga ajukan banding

Ayah David Ozora (17) yang jadi korban penganiayaan yakni Jonathan Latumahina memberikan buku bertuliskan ‘Rapor Merah’ ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/20230. (youtube.com/PN Jakarta Selatan)

Tak cuma Mario, Jaksa juga melayangkan banding. Keduanya mengajukan banding pada tanggal yang sama.

"Tanggal 12 september 2023," ujarnya.

2. Proses hukum berlanjut ke PT DKI

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Djuyamto menjelaskan, proses hukum berikutnya akan ditangani Pengadilan Tinggi. Berkas banding akan segera dikirimkan ke PT DKI.

"PN Jakarta Selatan akan menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan banding," ujar Djuyamto.

3. Mario Dandy Divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp25 miliar

Mario Dandy jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Selain itu, Hakim juga memutuskan agar mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy ke tempat kejadian perkara (TKP) dilelang. Uang hasil lelang itu akan dialokasikan untuk menutupi biaya restitusi Rp25 miliar yang harus dibayar Mario.

Editorial Team

EditorAryodamar