Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berencana. Dakwaan ini dibacakan saat sidang perdana keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada keduanya dalam dua sidang terpisah. Pertama sidang dilakukan untuk Mario Dandy, lalu Shane Lukas.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).