Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berencana. Dakwaan ini dibacakan saat sidang perdana keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada keduanya dalam dua sidang terpisah. Pertama sidang dilakukan untuk Mario Dandy, lalu Shane Lukas.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

1. Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ada sejumlah dakwaan yang diterima Mario Dandy. Pertama, Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, Pasal 353 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Dakwaan Shane Lukas

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sedangkan Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Kemudian dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan anak AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

3. Keduanya tidak mengajukan eksepsi dakwaan

Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepadanya. Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan dakwaan JPU sudah sesuai fakta yang terungkap dan sesuai dengan keterangan Mario selama pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan eksepsi," ujar Andreas d persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023)

Sama seperti terdakwa Mario, perwakilan terdakwa Shane Lukas lewat kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini.

Editorial Team