Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satrio (20) mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan secara brutal kepada Cristalino David Ozora (17). Penyesalan itu disampaikan Mario Dandy Satrio melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas. 

Mario Dandy juga tidak henti menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mendoakan semoga David segera pulih dari komanya. 

"Dia (Mario Dandy Satrio) menyatakan menyesal," ujar dia kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023). 

 

1. Keluarga Mario minta maaf dan doakan David segera sembuh

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tidak hanya itu, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David. Bahkan kata dia, Rafael Alun telah menunjukkan iktikad baik dengan menjenguk langsung David saat masih dirawat di RS Medika Permata Hijau. 

Kemudian, Dolfie menyatakan juga telah ke RS Mayapada untuk menjenguk David sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari Mario Dandy. 

"Kemarin kan kita ke Mayapada tapi sebelumnya orang tua klien kami sudah mengunjungi waktu masih di RS Medika Permata Hijau dan sudah menyampaikan permohonan maaf pada orang tua David," katanya. 

"Kemarin kita ke Mayapada mewakili Mario secara langsung kan Mario tidak bisa keluar tentunya melalui kami. Sebagai kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf dari Mario kepada David dan keluarga," sambungnya. 

 

 

2. Mario Dandy bohongi penyidik pada awal pemeriksaan

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Mario Dandy sempat membohongi penyidik awal saat memberikan keterangan awal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan awal pemeriksaan, berdasarkan pengakuan Mario peristiwa itu bukan penganiayaan tapi perkelahian.

“Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) kemarin. 

Namun, setelah pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, ditemukan fakta baru. Keterangan Mario berbeda dengan dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. 

“Setelah melakukan pemeriksaan ada perubahan signifikan,” ujar dia.

 

3. Mario diberatkan dengan pasal 355 KUHP

Mario Dandy (Dok. Istimewa)

Dalam kasus ini, Mario Dandy akhirnya dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satrio terbukti diduga penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki.

Editorial Team