Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Rekonstruksi

Alfin Andrian tampil plontos dan pakai seragam tahanan

Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Rekonstruksi digelar di kediaman tersangka dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Rekonstruksi dihadiri langsung tersangka Alfin Andrian (24). Sedangkan korban yaitu Syekh Ali Jaber untuk reka adegan diwakili penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, mengatakan, ada 17 reka adegan yang dilakukan tersangka saat rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi pertama ada enam adegan dilakukan di kediaman tersangka. Adegan lainnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Falahuddin.

1. Reka adegan sesuai keterangan BAP tersangka

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiKabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Aryad memberikan keterangan kepada awak media pasca rekonstruksi, Kamis (17/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kabid  Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, menyatakan, 17 reka adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dari mulai kejadian hingga penetapan status sebagai tersangka. Rekonstruksi juga disaksikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung.

Terkait adanya fakta baru pascarekonstruksi, ia menyatakan kegiatan rekonstruksi sesuai dengan BAP. “Ini sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan dan apa yang dilakukan oleh AA (Alfin Andrian)," ujarnya.

Pria akrab disapa Pandra ini menambahkan, penyidik juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada JPU Kejari Bandar Lampung.

“JPU akan kawal kasus ini mulai proses penyidikan sampai proses penuntutan. Semua tahapan kami lakukan ini berdasarkan scientific crime investigation,” tegasnya.

2. Tersangka kenakan seragam tahanan dan kepala plontos

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiTersangka Penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (IDN Times/Martin L Tobing)

Tersangka Alfin Andrian (24) pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber tiba di lokasi rekonstruksi Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020) pukul 10.15 WIB. Tersangka tiba di lokasi konstruksi menumpang kendaraan taktis Brimob Polda Lampung. 

Terlihat personel Brimob bersenjata laras panjang mengawal tersangka. Tersangka mengenakan seragam tahanan oranye dan kepala plontos. 

Reka adegan konstruksi di lokasi pertama dilakukan penyidik dan disaksikan JPU Kejari Bandar Lampung di rumah kakek tersangka. Ada enam reka adegan dilakukan, di antaranya,  tersangka memeragakan adegan bangun tidur pukul 11.00 WIB saat kejadian penusukan, Minggu (13/9/2020) di lantai dua rumah dan tersangka menuju ke kamar mandi. 

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka melakukan reka adegan di Masjid Jalaluddin tempat tersangka menusuk Syekh Ali Jaber. Reka adegan di masjid mendapat pengawalan ketat personel kepolisian.

Reka adegan mulai dari kedatangan tersangka di masjid, lalu berdiri di sisi kiri gerbang masjid. Reka adegan juga menampilkan saat tersangka berlari menuju panggung dan melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (reka adegan korban diwakili personel polisi). Ditampilkan juga adegan saat tersangka diamankan saksi pengurus masjid dan diamankan di salah satu ruangan masjid.

Baca Juga: [BREAKING] Keluarga Penikam Syekh Ali Jaber Minta Maaf

3. Keluarga tersangka sampaikan video permohonan maaf di YouTube

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiKeluarga Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber menyampaikan permintaan maaf.

Keluarga Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber menyampaikan permintaan maaf. Video permintaan maaf berdurasi 1 menit 17 detik itu diunggah akun YouTube Ahlunazar 96, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam video itu ada tiga orang wanita dan tiga pria.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya selaku pamannya Alfin, serta ayahnya Alfin, M Rudi, serta keluarga besar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber serta keluarganya, serta seluruh ulama-ulama besar di Indonesia, dan umat muslim di dunia. Atas penusukan Syeh Ali Jaber cepat diberikan kesehatan, serta melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," ujar pria memakai peci hitam yang menyebut dirinya sebagai paman pelaku, dalam video tersebut.

Dalam video itu, pria tersebut mengklaim keponakannya (tersangka) pernah memiliki riwayat kejiwaan dan berobat di satu klinik sekitar 2016, karena depresi. "Sekali lagi kami memohon maaf kepad Syeh Ali Jaber dan seluruh ulama-ulama Indonesia dengan sebesar-besarnya, semoga Allah SWT selalu menjaga ulama kita dimanapun mereka berada, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," paparnya.

4. Satlantas tutup jalan di sekitar lokasi rekonstruksi

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiIDN Times/Martin L Tobing

Saat rekonstruksi kasus penikaman Syekh Ali Jaber, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menutup Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB), Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (17/9/2020).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Anis, menerangkan, akses jalan yang ditutup sepanjang 2 kilometer (km) hingga pertigaan Jalan Imam Bonjol. Akses jalan ditutup demi kelancaran rekonstruksi. 

Terpantau, ratusan masyarakat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak pukul 08.00 WIB hingga rekonstruksi, menyaksikan persiapan rekonstruksi dari pihak kepolisian. Aparat kepolisian mengerahkan drone dilengkapi pengeras suara mengimbau warga untuk tertib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yakni wajib memakai masker. 

5. Terancam hukuman maksimal mati

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Rekonstruksiwyomingpublicmedia.org

Dari hasil gelar perkara, tersangka Alfin Andrian dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau 20 tahun.

Selanjutnya pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Lalu pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun. "Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad.

6. Lakukan penusukan atas inisiatif sendiri

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiTersangka Alfin Andrian melakukan reka adegan saat rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Polda Lampung sudah memeriksa 15 saksi terkait insiden penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dilakukan tersangka Alfin Andrian (24). Keterangan 15 saksi ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Itu karena, tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber. Tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Pandra sapaan akrab pria ini, Kamis (17/9/2020).

Ia menambahkan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain. "Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tegasnya.

7. Ada warga tak pakai masker saat melintas di lokasi rekontruksi

Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan RekonstruksiIDN Times/Martin L Tobing

Jelang rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung turut dihadiri personel Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kamis (17/9/2020). Personel terdiri dari TNI/Polri, dan dinas perhubungan memantau pengendara sepeda motor dan masyarakat wilayah setempat tidak memakai masker. 

Berdasarkan pantauan awak media, ada tiga masyarakat kedapatan tak memakai masker. Mereka terciduk saat berkendara sepeda motor melintasi Jalan Tamin tepat depan Masjid Falahuddin lokasi rekonstruksi berlangsung.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Anis, menjelaskan, pengendara tak memakai masker dihukum push up sebanyak 10 kali dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kejadian itu tak pelak mendapat perhatian awak media dan masyarakat yang menunggu rekonstruksi kasus penikaman Syekh Ali Jaber. 

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Pakai Baju Oranye dan Plontos

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya