Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, sekolah tidak wajib mengikuti Kurikulum Darurat yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemik COVID-19 ini.

"Ingin saya tekankan bahwa satuan pendidikan tidak wajib mengikuti Kurikulum Darurat ini," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Kemdikbud lewat aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

1. Nadiem izinkan sekolah gunakan Kurikulum 2013 jika tak mau gunakan Kurikulum Darurat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarin (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada sejumlah opsi lain yang diizinkan Mendikbud untuk digunakan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), jika sekolah menolak menggunakan Kurikulum Darurat yang disediakan Kemdikbud.

"Mereka boleh, kalau masih merasa nyaman menggunakan Kurikulum Nasional 2013, silakan," kata Nadiem dalam paparannya.

"Tapi bagi yang membutuhkan kurikulum dengan standar capaian dan kompetensi dasar yang lebih sederhana, diperbolehkan menggunakan Kurikulum Darurat," lanjut Mas Menteri.

2. Sekolah juga boleh menyederhanakan kurikulum secara mandiri

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di