Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber gambar: koran-sindo.com

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam berspekulasi bahwa waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu tinggal sembilan hari lagi. Sampai saat ini, masih belum ada alat bukti yang menyeret Jessica menjadi terdakwa. Ditambah lagi, hingga saat ini berkas perkara kasus pembunuhan Mirna itu masih berada di penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berkas tersebut juga sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akan tetapi, pihak Kejati DKI Jakarta terus saja menolak dan mengembalikannya lagi karena dinilai belum lengkap atau P21.

Jaksa meminta kepada penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai dalam tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica dituduh dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Dia pun diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Namun, berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas sembilan tahun, maka penyidik bisa mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Perpanjangan penahanan Jessica dinilai percuma.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di