Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan.
Penahanan sendiri dilakukan dalam penyidikan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Perpanjangan masa penahanan Wali Kota Ambon non aktif itu disampaikan langsung pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk,” kata dia, dikutip ANTARA, Selasa (31/5/2022).