Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini

Jakarta, IDN Times - Usai masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kini saatnya memasuki masa tenang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, masa tenang berlangsung selama tiga hari yakni pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Buat kalian Gen Z, wajib tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024. Berikut ulasannya.
1. Pengertian masa tenang dan dasar aturannya
Dikutip dari cimahikota.bawaslu.go.id, KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu
Tahapan masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga masa tenang dimulai pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Setelah masa tenang berakhir, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilihan umum dan pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.