Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/6) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang pernah mengikuti proses seleksi pimpinan perguruan tinggi di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi untuk kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muchammad Romahurmuziy. Rupanya lembaga antirasuah mulai turut mengusut praktik dugaan adanya jual beli jabatan untuk menjadi rektor di institusi pendidikan yang dinaungi oleh Kemenag.
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Rommy)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ia menambahkan pengusutan kasus tersebut masih untuk penyidikan yang sama terkait dugaan jual beli jabatan.
"Namun, kami mendapatkan informasi baru yang relevan sehingga perlu diklarifikasi," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Salah satu yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah adalah Rektor UIN Sunan Ampel, Prof. Masdar Hilmy. Ia keluar sekitar pukul 15:00 WIB dari ruang penyidik. Lalu, apa yang disampaikan oleh Masdar? Apakah ia turut melibatkan uang agar terpilih menjadi rektor?
