Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan, masih belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai kepengurusan yang dihasilkan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, mereka masih mengumpulkan argumen hukum agar bisa menang di PTUN.
"Masih belum selesai, kami masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat seperti yang kemarin diajukan ke Kemenkum HAM," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, ketika dikonfirmasi Kamis malam, 1 April 2021.
Ia menjelaskan, dasar hukum pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN yakni karena Kemenkum HAM menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu yang disahkan tahun 2020. Saiful mengatakan, AD/ART itu banyak mengandung unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan Konstitusi. Namun, ia tak mengatakan secara detail poin mana di AD/ART 2020 yang dinilai tak sesuai UU Parpol dan Konstitusi.
Namun, apakah politikus PD kubu Moeldoko masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum ke PTUN? Sebab, mereka yang berada di kubu Moeldoko telah dipecat oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sedangkan, pemerintah menyatakan PD yang sah adalah yang dipimpin oleh putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.