Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu ini hanya ditujukan untuk mewadahi kepentingan oligarki, dibanding kepentingan rakyat.
“Perppu Ciptaker lebih kental kepentingan oligarki ketimbang kepentingan rakyat banyak,” kata Nasir.
Anggota PKS lainnya, Kurniasih Mufidayati, menilai Perppu Ciptaker inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut fraksi PKS, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat sesuai arahan MK.
“Bukannya menerbitkan Perppu,” kata Kurniasih.
Dia juga menyinggung tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak didasarkan pada cara metode yang pasti, baku, serta tidak mengikuti sistematikan pembentukan undang-undang.
“Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK, karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujarnya.