Saat ini bangunan masjid yang dibangun secara gotong royong terkunci rapat. Tidak boleh digunakan untuk ibadah. Totok berharap segera bisa beribadah dengan tenang di tempat ibadahnya. Seperti umat beragama lainnya
"Yang jelas merasa sedih lah. Nggak tahu sampai kapan kami seperti ini. Saya punya harapan, semua punya harapan, untuk dibuka kembali masjidnya," ujar totok.
Sebagai informasi masjid milik jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Sawangan Kota Depok, Jawa Barat, kembali disegel oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Dia mengatakan, dasar pelarangan Ahmadiyah adalah Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.
Selain itu, ada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 Nomor 1999 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/satu anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Ada pula Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat. Serta, Peraturan pelarangan Ahmadiyah Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Wali Kota juga menjelaskan terkait perusakan segel Pemkot Depok yang dipasang 23 Februari 2017 yang diduga dilakukan jemaah Ahmadiyah Depok.
Atas dasar itu Pemkot Depok membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 2017 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap barang dan atau perusakan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Rt03/01 Kelurahan Sawangan Depok.