Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_8890.jpeg
Mahasiswa UI sedang melakukan persiapan menuju lokasi aksi

Intinya sih...

  • Mahasiswa UI turun ke jalan tolak RKUHAP

  • Menuntut pengkajian ulang RKUHAP yang dianggap bermasalah dan mengancam demokrasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa menuntut pengkajian ulang RKUHAP pada Selasa (22/7/2025). Mahasiswa menuntut agar pengesahan RKUHAP ditunda hingga proses perumusan melibatkan partisipasi publik. 

“Di dalamnya itu ada beberapa undang-undang yang dinilai tidak progresif. Kan ini rancangan yang dilakukan dengan cepat kan. Tapi ternyata di dalam undang-undangnya ternyata yang seharusnya fokus untuk memberikan perlindungan terhadap orang yang lagi dihakimi. Itu ternyata malah terfokus pada misalnya ya, polisi gitu,” kata Ketua BEM FISIP UI, Nevanya Kayla Afi.

Aksi ini akan dilangsungkan di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, pukul 13.00 WIB.

1. Mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia

Massa mahasiswa demo di Gedung DPRA. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar mengkaji ulang RKUHAP. Mereka menilai, RKUHAP itu punya beberapa pasal bermasalah dan dianggap bisa menjadi alat kontrol bagi kepolisian, jaksa dan hakim

Termasuk berpotensi mengancam prinsip-prinsip keadilan, perlindungan HAM hingga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

2. Tidak mengakomodasi kepentingan korban, saksi, dan kelompok rentan. 

Massa Aksi UI memasuki kendaraan menuju titik aksi

Meski diklaim telah melakukan lebih dari 50 kali rapat dengar pendapat bersama pihak lain. Masih banyak aturan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan korban, saksi dan kelompok rentan. 

“Tetapi, ya, tadi, masih banyak aturan-aturan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan korban,” kata Diallo Hujan Biru, Mahasiswa UI

3. Banyak kalangan masyarakat menolak RKUHAP

ilustrasi masyarakat demo berbuah kemacetan dijalan raya (pexels.com/Tosin James)

Sejak adanya pembahasan RKUHAP,  banyak advokat, akademisi hingga praktisi menilai perumusan RKUHAP terlalu tergesa- gesa. Pasalnya DPR hanya merumuskan selama dua hari dan dinilai kurang melibatkan publik, serta banyak pasal-pasal seolah menjadi upaya pembredelan kebebasan berpendapat.

Aksi ini juga direncanakan akan diikuti oleh Aliansi Masyarakat Sipil, berbagai kampus hingga organisasi masyarakat sipil lainnya.

Editorial Team