Jakarta, IDN Times -- Program pengembangan food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dalam upaya mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan di tengah terjadinya pandemik COVID-19 dan perubahan iklim. Saat ini program food estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah.
Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian (Kementan) Baginda Siagian mengatakan, program pengembangan food estate dilaksanakan dengan dua kegiatan, yaitu intensifikasi lahan (peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting) dan ekstensifikasi lahan (perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG).
"Kementerian Pertanian hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan food estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare dengan mengembangkan usaha tani padi dan multikomoditas (hortikultura, perkebunan, dan peternakan itik)," kata Baginda kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).