Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Memperingati 16 tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, yang terbunuh pada 7 September 2004 lalu, sejumlah koalisi masyarakat sipil mendorong Komnas HAM untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Pembela HAM.

Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia (AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lokataru Foundation.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan, hari ini pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil akan menyampaikan pendapat hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM.

1. Koalisi masyarakat sipil desak Komnas HAM segera menjadikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Hal itu dilakukan agar Komnas HAM bisa segera membuat keputusan bahwa Kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

"Selain itu, kami juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan penetapan Munir Said Thalib sebagai Prominent Human Right Defender dan menetapkan hari peringatan untuk para pembela HAM,” kata Usman dikutip dari situs amnesty.id, Senin (7/9/2020).

2. Pemerintah diminta menangani kasus pembunuhan Munir secara serius

Editorial Team

Tonton lebih seru di