Jakarta, IDN Times - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, penerbitan Surpres RUU Polri ini menunjukkan arogansi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam penyusunan regulasi.
“Lagi-lagi Presiden Jokowi kembali mengabaikan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat dalam penyusunan undang-undang. Proses perencanaan dan penyusunan RUU Polri oleh DPR yang sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang partisipasi bermakna kepada publik yang jelas-jelas melanggar aturan main demokrasi dan konstitusi justru disambut mesra oleh Presiden dengan dukungan surat Presiden,” kata Koalisi ini dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7/2024).