Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disentil keras oleh kelompok masyarakat sipil lantaran dalam penerapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, menerabas sederet aturan. Terbaru, pemerintah mengakui belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, AMDAL ini yang bakal dijadikan dasar untuk menggusur warga lokal di Pulau Rempang.
"Tanggal 25 kemarin, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan statement bahwa proyek Rempang Eco City sudah memiliki AMDAL. Eh, tapi kok undangan konsultasi publik penyusunannya baru keluar di tanggal 27 September 2023 lalu. Jadi, sebenarnya, pemerintah sudah punya AMDAL atau belum," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (3/10/2023).
Di dalam dokumen konsultasi penyusunan AMDAL yang dirilis oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, terlihat undangan untuk konsultas ke publik digelar pada 30 September 2023 lalu. Lokasi konsultasi publik untuk dijadikan bahan penyusunan AMDAL digelar di Kantor Camat Sembulang, Kota Batam.
Namun, menurut Isnur, warga ogah hadir dalam sesi konsultasi tersebut. Mereka juga tidak ingin digusur atau digeser dari lokasi mukim saat ini.