Masyarakat Sipil Sentil Bahlil yang Gusur Warga Rempang Tanpa AMDAL

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disentil keras oleh kelompok masyarakat sipil lantaran dalam penerapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, menerabas sederet aturan. Terbaru, pemerintah mengakui belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, AMDAL ini yang bakal dijadikan dasar untuk menggusur warga lokal di Pulau Rempang.
"Tanggal 25 kemarin, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan statement bahwa proyek Rempang Eco City sudah memiliki AMDAL. Eh, tapi kok undangan konsultasi publik penyusunannya baru keluar di tanggal 27 September 2023 lalu. Jadi, sebenarnya, pemerintah sudah punya AMDAL atau belum," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (3/10/2023).
Di dalam dokumen konsultasi penyusunan AMDAL yang dirilis oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, terlihat undangan untuk konsultas ke publik digelar pada 30 September 2023 lalu. Lokasi konsultasi publik untuk dijadikan bahan penyusunan AMDAL digelar di Kantor Camat Sembulang, Kota Batam.
Namun, menurut Isnur, warga ogah hadir dalam sesi konsultasi tersebut. Mereka juga tidak ingin digusur atau digeser dari lokasi mukim saat ini.
1. Warga Kampung Tua Pasir Panjang tolak konsultasi AMDAL bersama BP Batam
Lebih lanjut, di dalam keterangan video yang dibagikan oleh Isnur, warga di Kampung Tua Pasir Panjang, Pulau Rempang tegas menolak konsultasi publik untuk penyusunan AMDAL. Itu sebabnya mereka memilih absen dalam kegiatan tersebut.
"Kami warga Kampung Tua Pasir Panjang, Kelurahan Rempang Cate, menolak konsultasi AMDAL dan tegas menolak relokasi ataupun digeser!" ungkap warga di video tersebut.
Kampung Tua Pasir Panjang merupakan salah satu area yang bakal terdampak dari Rempang Eco City yang bakal dibangun oleh pemerintah. Rencananya, mereka ingin menggunakan area seluas 2.000 hektar dari 17 ribu hektar yang ada.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengakui bahwa proses AMDAL di Pulau Rempang belum rampung. "Ya, kan sekarang semua sedang berproses ya (AMDAL). Gak ada masalah," kata Luhut di Matraman, Jakarta Timur pada 29 September 2023 lalu.
Padahal, sebelumnya, warga Rempang diberi tenggat waktu untuk mengosongkan area tempat bermukim pada 28 September 2023.