Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251207-WA0007.jpg
Potret bencana banjir di Aceh Tamiang, salah satu pesantren dikepung gelondongan kayu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • Masyarakat sipil mendorong pertanggungjawaban pidana dalam konteks kejahatan ekosida

  • Penetapan status bencana nasional membuka jalan bagi investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab struktural dan memastikan para pelaku diproses secara hukum.

  • Tindak lanjut penetapan bencana nasional juga perlu pastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Sipil melayangkan somasi pada Presiden Prabowo Subianto karena hingga saat ini belum juga menetapkan status bencana nasional pada banjir bandang di Sumatra. Total, ada 113 lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan bersama ini.

Masyarakat sipil mengungkapkan bencana banjir berdampak hebat pada kemanusiaan, kerusakan infrastruktur, kerugian sosial-ekonomi, dan kerusakan lingkungan berskala luas.

"Berdasarkan perkembangan situasi di lapangan, kami mendesak agar Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status bencana nasional. Selain itu kami juga meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani bencana ini dengan cepat dan terukur, agar para korban segera mendapatkan haknya," tulis masyarakat sipil dalam keterangan yang diterima dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (10/12/2025).

1. Dorong pertanggungjawaban pidana dalam konteks kejahatan ekosida

Kondisi Nagari Salareh Aie usai dihantam banjir bandang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Masyarakat sipil mengungkapkan, warga korban terdampak memiliki hak konstitusional. Bukan hanya menuntut ganti rugi kehilangan nyawa, harta benda, gangguan akses kesehatan, dan lainnya terhadap negara, tetapi pada pihak perusahaan swasta yang jadi penyebab utama pada kondisi lingkungan.

"Sehingga, bukan negara saja yang bertanggung jawab, swasta juga dan dapat dituntut pemenuhan hak. Dengan kondisi seperti ini, maka dimensinya bukan hanya gugatan perdata biasa, melainkan pertanggungjawaban pidana karena sudah termasuk sebagai kategori kejahatan ekosida," tulis masyarakat sipil.

2. Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif

Tim gabungan mengevakuasi salah satu jenazah yang ditemukan di lokasi banjir bandang (Foto: IDN Times./Halbert Caniago)

Penetapan status bencana nasional bakal buka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum.

"Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat penanganan yang sensitif gender, dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi rakyat," lanjut pernyataan masyarakat sipil.

3. Desak pemerintah segera ambil keputusan demi kemanusiaan

Kondisi pasca banjir di Aceh Tamiang (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tindak lanjut penetapan bencana nasional juga perlu pastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak.

"Situasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memenuhi seluruh indikator. Kami mendesak Presiden segera mengambil keputusan demi kemanusiaan, keselamatan, dan masa depan masyarakat terdampak," tulis masyarakat sipil.

Editorial Team