Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan dalam mengikuti SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2021. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2021.
Para peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat sehari sebelum ujian yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id. Fornulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan registrasi.
Panitia mewajibkan peserta yang berada di Pulau Jawa, Madura, dan Bali untuk divaksinasi minimal dosis pertama. Untuk penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan harus melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menangani.
Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang diisolasi wajib melaporkan pada panitia seleksi paling lambat sehari sebelum pelaksanaan tes. Pelaporan dapat dilakukan melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com dengan subjek PCR-Positif_nomor peserta ujian_nomor handphone disertai hasil swab test PCR serta keterangan sedang menjalani isolasi.
Peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan COVID-19 seperti memakai masker medis yang ditambah masker kain, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengecek suhu.
Saat melakukan tes, peserta menggunakan kemeja lengan panjang warna putih polos, celana atau rok hitam bukan jeans, dan sepatu hitam tertutup. Untuk yang memakai jilbab, panitia mewajibkan penggunanya memakai warna hitam.
Peserta wajib datang 90 menit sebelum tes dimulai dengan membawa KTP asli, formulir pernyataan sehat, hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau antigen sehari sebelum ujian, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hingga pensil kayu.