Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku belum tahu pembenahan macam apa yang dibutuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto di tubuh kepolisian. Sebab, hingga kini belum terbit keputusan presiden soal pembentukan komite kepolisian tersebut. Selain itu, Mahfud juga belum mengetahui apa posisinya di dalam komite.
"Saya belum tahu (yang perlu dibenahi struktural atau kultural) karena Keppresnya belum datang. Apakah pembenahan yang dibutuhkan struktural, instrumental atau kultural, efek dari penunjukkan komite itu. Kalau saya lebih baik langkah-langkah yang segera dilakukan tak perlu lagi membongkar aturan-aturan itu," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).
Ia meyakini permasalahan kultural di tubuh kepolisian yang perlu segera dibenahi. Mulai dari ramainya tindak penganiayaan, koncoisme, pemerasan, hingga praktik beking.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak sekedar mengarang karena sudah mendapat banyak bukti dari praktik kultur buruk di kepolisian. Bahkan, kata Mahfud, sudah ada anggota kepolisian yang dihukum karena ikut melakukan kultur buruk tersebut.
"Salah satu hal yang banyak mengagetkan saya adalah banyak polisi yang sudah dipecat atau PTDH, ternyata bisa masuk dan bekerja lagi (di kepolisian). Misalnya, ada anggota kepolisian yang terlibat kasus pemerasan dan dipecat tetapi dipromosikan karena dianggap berprestasi dalam memberantas kasus narkoba," tutur dia.
Ia mengaku memiliki nama-nama personel kepolisian yang bermasalah tersebut dan disampaikan ketika rapat perdana di komite kepolisian.
"Itu pun kalau memang tim itu (komite kepolisian) jadi dibentuk oleh presiden. Karena SK (Surat Keputusan) belum datang," imbuhnya.