Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 kini sudah bisa dilakukan di klinik Kimia Farma. Kementerian BUMN sudah bersama PT Kimia Farma Tbk, sudah mengeluarkan kebijakan menerima vaksinasi berbayar di delapan klinik yang tersebar dalam enam kota, mulai Senin (12/7/2021).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma melalui penunjukan PT Bio Farma dalam melaksanakan vaskin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong telah jadi landasan utama dalam pelaksanaan vaksinasi di klinik Kimia Farma.
Di dalamnya juga diatur soal berapa harga eceran tertinggi vaksin serta pelayanannya. Jadi, kalau ada individu yang mau vaksin, harus keluar berapa ya?