Buruh juga menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 dicabut. Selain itu buruh menuntut perubahan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item atau barang menjadi 84 barang.
84 barang itu dibagi menjadi kelompok makanan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan, perumahan.
Untuk kelompok makanan adalah beras 12 Kg per bulan, sumber protein (daging, ikan segar, dan telur ayam), kacang-kacangan tempe dan tahu, susu bubuk, gula pasir, minyak goreng, sayuran, buah-buahan, karbohidrat (tepung terigu, nonkemasan, mi instan), teh atau kopi, bumbu-bumbuan.
Untuk sandang adalah celana panjang, rok, pakaian muslim, celana pendek, ikat pinggang, kemeja lengan pendek, kaos oblong, celana dalam, sarung/kain panjang, sepatu, kaos kaki, perlengkapan pembersih sepatu, sandal jepit, handuk mandi, perlengkapan ibadah.
Pendidikan mencakup bacaaan seperti koran, televisi 19 inci dan radio. Untuk sarana kesehatan antara lain pasta gigi, sabun mandi, sikat gigi, dll, lalu suplemen, obat anti nyamuk dan potong rambut.
Transportasi mencakup transportasi kerja, handphone dan pulsa, kegiatan kemasyarakatan (iuran keamanan, iuran sampah, iuran RT, dan dana sosial). Untuk rekreasi mencakup rekreasi bioskop, tabungan 3 persen.
Terakhir untuk perumahan mencakup sewa rumah tipe 36/72, tempat tidur, kasur dan bantal , keset kaki, sprei dan sarung bantal, meja dan kursi plastik, lemari pakaian non kayu jati, hanger, gorden, sapu ijuk, sapu lidi, kain pel, tempat sampah, pengki , rak piring, perlengkapan makan, pisau dapur, gunting, talenan, ceret alumunium, wajan alumunium, panci aluminium, sendok masak, kompor gas, gas, ember plastik, gayung , tikar , meja setrika, setrika dan lain-lain.