Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test Antibodi

Penumpang harus menyertakan rapid test/swab antigen

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Indonesia memperketat persyaratan bepergian dengan berbagai moda transportasi. Hal tersebut untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 di tengah pandemik COVID-19 ini. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. 

"Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). 

Baca Juga: 3 Alternatif Tes COVID-19 Ada di Bandara Soetta, Apa Saja?

1. Aturan soal tes COVID-19 itu berlaku mulai 22 Desember 2020

Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test AntibodiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko menuturkan, tak hanya berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan dua surat itu, pemakaian rapid test antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko. 

2. Aturan berlaku untuk tujuan masuk dan keluar Pulau Jawa

Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test AntibodiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko mengungkapkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memiliki tujuan keluar atau masuk Pulau Jawa. 

"Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang - Medan misalnya masih berlaku rapid test antibodi," tambahnya.

Sedangkan untuk tujuan tertentu yang memiliki aturan tersendiri, pihaknya mengikuti ketentuan dari daerah tujuan. 

"Seperti tujuan Bali, sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," jelas Handoko.

3. Rapid test antigen berlaku hanya 3x24 jam dan PCR Test 7x24 jam

Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test Antibodihttps://www.youtube.com/watch?v=m1OYKDhEe7k

Handoko menjelaskan, sesuai dengan dua Surat Edaran tersebut, dokumen kesehatan bebas COVID-19 dengan metode rapid test antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan. 

"Sedangkan PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan," kata Handoko.

4. Alami peningkatan jumlah validasi dokumen kesehatan di Bandara Soetta

Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test AntibodiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara hingga hari ini, KKP Kelas I Bandara Soetta mencatat adanya peningkatan pengguna jasa yang melakukan validasi dokumen kesehatan bebas COVID-19. 

"Jadi ada peningkatan kira-kira 20 persen validasi dokumen dari hari biasanya," tutur Handoko.

Baca Juga: Ruang ICU COVID-19 di Kabupaten Tangerang Penuh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya