Jakarta, IDN Times - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari ini karena diduga melakukan makar.
Soenarko dilaporkan karena dianggap mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu (22/5) mendatang. Pelapor yang bernama Humisar Sahala mengatakan, alasan dirinya melaporkan hal itu kepada polisi karena pernyataan Soenarko dinilai membuat keresahan.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli, ujar Humisar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5).